IMG-LOGO

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

Create By 13 January 2020 18 Views

PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa perkumpulan untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan harus mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. bahwa dalam rangka menciptakan transparansi, profesionalisme, dan integritas pelayanan serta untuk terlaksananya tertib administrasi dalam pemberian pelayanan pengesahan badan hukum perkumpulan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan juga untuk memberikan petunjuk teknis operasional secara komprehensif perlu diatur mengenai tata cara pemesanan nama dan pengesahan badan hukum Perkumpulan yang dilakukan melalui media elektronik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.394 2 Mengingat : 1. Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang PerkumpulanPerkumpulan Berbadan Hukum; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5430); 4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 740); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya. 2. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang diselanggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.394 3 3. Pemohon adalah setiap orang sendiri-sendiri atau bersama-sama secara langsung atau memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui SABH. Pasal 2 (1) Permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SABH. Pasal 3 Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus didahului dengan pengajuan nama Perkumpulan. BAB II PERMOHONAN PENGAJUAN NAMA PERKUMPULAN Pasal 4 (1) Pemohon mengajukan permohonan pemakaian nama Perkumpulan kepada Menteri melalui SABH. (2) Pengajuan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama Perkumpulan. (3) Format pengajuan nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama Perkumpulan dari bank persepsi; dan b. nama Perkumpulan yang dipesan. Pasal 5 (1) Pemohon wajib membayar terlebih dahulu biaya persetujuan pemakaian nama Perkumpulan melalui bank persepsi untuk 1 (satu) nama Perkumpulan yang akan disetujui. (2) Besarnya biaya persetujuan pemakaian nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (3) Biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal dibayarkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.394 4 (4) Biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali. Pasal 6 (1) Nama Perkumpulan yang dipesan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemohon wajib mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama Perkumpulan yang dipesan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap nama Perkumpulan yang dipesan. Pasal 7 (1) Nama Perkumpulan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan pemakaian nama secara elektronik. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor pemesanan nama; b. nama Perkumpulan yang dapat dipakai; c. tanggal pemesanan; d. tanggal daluarsa; dan e. kode pembayaran. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1 (satu) nama Perkumpulan. Pasal 8 Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan pengajuan dan pemakaian nama Perkumpulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Menteri dapat menolak nama Perkumpulan tersebut secara elektronik. Pasal 9 Nama Perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. Pasal 10 Format formulir pemesanan pemakaian nama Perkumpulan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam 4 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ditetapkan dengan Keputusan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.394 5 BAB III PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN Pasal 11 (1) Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan, Pemohon harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi format pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan. Pasal 12 (1) Pemohon wajib membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebelum mengisi format pendirian perkumpulan. (2) Biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan dibayarkan melalui bank persepsi. (3) Besarnya biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pasal 13 (1) Pengisian format pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 juga dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik. (2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon tentang dokumen untuk pendirian Perkumpulan yang telah lengkap. (3) Dokumen untuk pendirian Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan Notaris, yang meliputi: a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. program kerja; c. sumber pendanaan; d. surat keterangan domisili; e. nomor pokok wajib pajak atas nama perkumpulan; dan f. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara di pengadilan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.394 6 Pasal 14 (1) Pemohon wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan Format Pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap format pendirian dan keterangan tersebut. (2) Dalam hal format pendirian Perkumpulan dan keterangan dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Menteri langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan secara elektronik. Pasal 15 (1) Menteri menerbitkan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan dari Menteri. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik. (3) Notaris dapat langsung melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”. Pasal 16 Dalam hal format pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan yang dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut. Pasal 17 Format pendirian dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.394 7 BAB IV PERMOHONAN SECARA NONELEKTRONIK Pasal 18 (1) Dalam hal permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan tidak dapat diajukan secara elektronik karena disebabkan oleh: a. Notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet; atau b. SABH tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, Pemohon dapat mengajukan permohonan secara manual. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dengan melampirkan: a. dokumen pendukung; dan/atau b. surat keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 Permohonan pengesahan pendirian Perkumpulan yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini dengan melampirkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) secara tertulis. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.394 8 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN