Menurut Mangkunegara (2002), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan suatu proses upaya yang dilaksanakan oleh pihak daya tarik wisata untuk menjamin keutuhan jasmani maupun rohaniah tenaga kerja dan juga pengunjung saat melakukan kegiatan wisata.Penerapan konsep K3 itu sendiri menggunakan manajemen risiko yang dilaksanakan menggunakan rencana, struktur organisasi, dan tentunya menggunakan pengendalian.
Waterpark Tirtoredjo merupakan salah satu pengembangan kolam renang dan wahana bermain anak-anak, mulai dari perosotan, waterboom, ayunan sebagai daya tarik wisata. Daya tarik area wisata bermain anak-anak tersebut memiliki beragam karakter dan keunikan yang dapat menarik perhatian pengunjung untuk memasuki area wisata tersebut. Meskipun wahana hiburan dikenal sebagai area untuk bersenang-senang, tetapi pengunjung tetap harus memperhatikan tingkat risiko yang akan diterima. Hal ini juga dapat berlaku pada berbagai daya tarik wisata yang disediakan oleh pengelola tempat wisata yang tentunya belum bisa menjamin keamanan dan keselamatan pada pengunjung seutuhnya. Kecelakaan tersebut juga kemungkinan dapat terjadi kepada pengunjung bahkan kecelakaan yang dialami hingga mengakibatkan pengunjung cacat fisik atau hingga meninggal. Beberapa penyebab kecelakaan ini yang kerap terjadi di suatu daya tarik wisata dikarenakan oleh berbagai faktor mulai dari bencana alam, kesalahan dari pengelolaan tempat wisata, kelakukan pengunjung yang berakibat bencana dan pihak ketiga yang melakukan kejahatan.
Untuk keselamatan pengunjung serta mengurangi risiko kecelakaan tersebut,maka pentingnya pihak pengelola wisata untuk membuat peraturan mengenai tata tertib Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area kolam renang yang berlaku bagi seluruh pengunjung. Peraturan tersebut dimulai dari aturan ketika berkunjung ke kolam renang hingga larangan-larangan yang telah ditetapkan selama memasuki area wisata. Adapun peraturan tersebut dipasang di sudut kolam renang agar wisatawan dapat membaca dan memahami peraturan-peraturan tersebut sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya risiko kecelakaan.
Disusun oleh : Tim KKN-PPM UGM Periode 2 Tahun 2023