- 1 -
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 2018
TENTANG
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 153 Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa yang mengamanatkan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa dibentuk
oleh Pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang
ditetapkan dengan Peraturan Menteri;
b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga
Kemasyarakatan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri tentang Lembaga Kemasyarakatan
Desa dan Lembaga Adat Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916);
SALINAN- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
3. Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
157,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG LEMBAGA
KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan
nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan - 3 -
masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam
sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat
LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra
Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta
meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
3. Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya yang selanjutnya
disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan
fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli
Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa
masyarakat Desa.
4. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
6. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan
nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari
penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan
ditetapkan secara demokratis.
7. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas
hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan
disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.- 4 -
Pasal 2
Tujuan pengaturan LKD dan LAD meliputi:
a. mendudukkan fungsi LKD dan LAD sebagai mitra
Pemerintah Desa dalam meningkatkan partisipasi
masyarakat;
b. mendayagunakan LKD dan LAD dalam proses
pembangunan Desa; dan
c. menjamin kelancaran pelayanan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
BAB II
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Bagian Kesatu
Pembentukan dan Penetapan
Pasal 3
(1) LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan
masyarakat.
(2) Pembentukan LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dengan memenuhi persyaratan:
a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. berkedudukan di Desa setempat;
c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan
masyarakat Desa;
d. memiliki kepengurusan yang tetap;
e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
f. tidak berafiliasi kepada partai politik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pembentukan LKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Desa.- 5 -
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
Pasal 4
(1) LKD bertugas:
a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan; dan
c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, LKD mengusulkan program dan kegiatan
kepada Pemerintah Desa.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, LKD memiliki fungsi:
a. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat;
c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan
Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
d. menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan,
melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan
secara partisipatif;
e. menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan
prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong
masyarakat;
f. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Bagian Ketiga
Jenis
Pasal 6
(1) Jenis LKD paling sedikit meliputi:
a. Rukun Tetangga;
b. Rukun Warga;- 6 -
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
d. Karang Taruna;
e. Pos Pelayanan Terpadu; dan
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk
LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan perkembangan dan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Pasal 7
(1) Rukun Tetangga dan Rukun Warga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b bertugas:
a. membantu Kepala Desa dalam bidang pelayanan
pemerintahan;
b. membantu Kepala Desa dalam menyediakan data
kependudukan dan perizinan; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala
Desa.
(2) Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, bertugas
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan
pemberdayaan kesejahteraan keluarga.
(3) Karang Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf d, bertugas membantu Kepala Desa dalam
menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan
pengembangan generasi muda.
(4) Pos Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf e bertugas membantu Kepala Desa
dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat Desa.
(5) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, bertugas
membantu Kepala Desa dalam menyerap aspirasi
masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan
menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan
pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong.- 7 -
Pasal 8
(1) Pengurus LKD terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. bidang sesuai dengan kebutuhan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus LKD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Kepala Desa.
(3) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak
tanggal ditetapkan.
(4) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara
berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
(5) Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD
lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai
politik.
BAB III
LEMBAGA ADAT DESA
Bagian Kesatu
Pembentukan
Pasal 9
(1) LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat
Desa.
(2) Pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dengan memenuhi persyaratan:
a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat
yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan
dipatuhi oleh masyarakat;
c. berkedudukan di Desa setempat;- 8 -
d. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan
masyarakat Desa;
e. memiliki kepengurusan yang tetap;
f. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan
g. tidak berafiliasi kepada partai politik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LAD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Desa.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi Lembaga Adat Desa
Pasal 10
(1) LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai
mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan
mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan
terhadap adat istiadat masyarakat Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), LAD berfungsi:
a. melindungi identitas budaya dan hak tradisional
masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian,
perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
b. melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan
harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber
penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan
mengatasi kemiskinan di Desa;
c. mengembangkan musyawarah mufakat untuk
pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
d. mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian
sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam
interaksi manusia;
e. pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian,
ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
f. mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan,
pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan,
dan lainnya; dan
g. mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya.- 9 -
Bagian Ketiga
Jenis dan Kepengurusan
Pasal 11
(1) Jenis dan kepengurusan LAD yang menyelenggarakan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2)
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berpedoman pada Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota.
BAB IV
HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
DAN LEMBAGA ADAT DESA
Pasal 12
(1) Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa
bersifat kemitraan.
(2) Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Badan
Permusyawaratan Desa bersifat konsultatif.
(3) Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Lembaga
Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 13
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa
melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum
terhadap pembentukan, pemberdayaan dan
pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah
Desa.
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pembentukan, pemberdayaan dan
pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah
Desa pada Kabupaten/ Kota di wilayahnya.- 10 -
(3) Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pembentukan, pemberdayaan dan
pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah
Desa di wilayahnya.
(4) Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD
dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa di Desa.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
(1) Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan
Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan
LKD dan LAD di kelurahan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan
penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan
Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
LKD dan LAD yang telah dibentuk sebelum Peraturan Menteri
ini berlaku, tetap diakui keberadaannya sebagai LKD dan LAD
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman
Penataan Lembaga Kemasyarakatan, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.- 11 -
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2018.
MENTERI DALAM NEGERI,
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 April 2018.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 569.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Hukum,
Dr. Widodo Sigit Pudjianto,SH, MH
Pembina Utama Madya (IV/d)
NIP. 19590203 198903 1 001.