PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA, Menimbang : a. bahwa perkumpulan untuk dapat melakukan kegiatan
hukum keperdataan harus mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. bahwa dalam rangka menciptakan
transparansi, profesionalisme, dan integritas pelayanan serta untuk
terlaksananya tertib administrasi dalam pemberian pelayanan pengesahan badan
hukum perkumpulan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
juga untuk memberikan petunjuk teknis operasional secara komprehensif perlu
diatur mengenai tata cara pemesanan nama dan pengesahan badan hukum Perkumpulan
yang dilakukan melalui media elektronik; b. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan;
www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.394 2 Mengingat : 1. Staatsblad 1870 Nomor
64 tentang PerkumpulanPerkumpulan Berbadan Hukum; 2. Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5430); 4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-05.OT.01.01 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 740); MEMUTUSKAN: Menetapkan:
PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA TENTANG PENGESAHAN BADAN HUKUM
PERKUMPULAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan: 1. Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan
orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang
sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada
anggotanya. 2. Sistem Administrasi Badan Hukum yang selanjutnya disingkat SABH
adalah sistem pelayanan administrasi badan hukum secara elektronik yang
diselanggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.394 3 3. Pemohon adalah setiap orang
sendiri-sendiri atau bersama-sama secara langsung atau memberikan kuasa kepada
Notaris untuk mengajukan permohonan melalui SABH. Pasal 2 (1) Permohonan
pengesahan badan hukum Perkumpulan diajukan oleh Pemohon kepada Menteri. (2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui SABH. Pasal 3
Permohonan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 harus didahului dengan pengajuan nama Perkumpulan. BAB II PERMOHONAN
PENGAJUAN NAMA PERKUMPULAN Pasal 4 (1) Pemohon mengajukan permohonan pemakaian
nama Perkumpulan kepada Menteri melalui SABH. (2) Pengajuan nama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengisi format pengajuan nama
Perkumpulan. (3) Format pengajuan nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) paling sedikit memuat: a. nomor pembayaran persetujuan pemakaian nama
Perkumpulan dari bank persepsi; dan b. nama Perkumpulan yang dipesan. Pasal 5
(1) Pemohon wajib membayar terlebih dahulu biaya persetujuan pemakaian nama
Perkumpulan melalui bank persepsi untuk 1 (satu) nama Perkumpulan yang akan disetujui.
(2) Besarnya biaya persetujuan pemakaian nama Perkumpulan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. (3) Biaya yang telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal dibayarkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.394 4 (4) Biaya yang
telah dibayarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik
kembali. Pasal 6 (1) Nama Perkumpulan yang dipesan harus memenuhi persyaratan
yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemohon wajib
mengisi formulir pernyataan yang berisi bahwa nama Perkumpulan yang dipesan
telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Pemohon
bertanggung jawab penuh terhadap nama Perkumpulan yang dipesan. Pasal 7 (1)
Nama Perkumpulan yang telah disetujui oleh Menteri diberikan persetujuan
pemakaian nama secara elektronik. (2) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit memuat: a. nomor pemesanan nama; b. nama Perkumpulan
yang dapat dipakai; c. tanggal pemesanan; d. tanggal daluarsa; dan e. kode
pembayaran. (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya untuk 1
(satu) nama Perkumpulan. Pasal 8 Dalam hal nama tidak memenuhi persyaratan
pengajuan dan pemakaian nama Perkumpulan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangundangan, Menteri dapat menolak nama Perkumpulan tersebut secara
elektronik. Pasal 9 Nama Perkumpulan yang telah mendapat persetujuan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) berlaku untuk jangka waktu paling
lama 60 (enam puluh) hari. Pasal 10 Format formulir pemesanan pemakaian nama
Perkumpulan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam 4 serta surat
pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ditetapkan dengan Keputusan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.394 5
BAB III PERMOHONAN PENGESAHAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN Pasal 11 (1) Untuk
memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan,
Pemohon harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri. (2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengisi
format pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan. Pasal 12 (1) Pemohon wajib
membayar biaya permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 sebelum mengisi format pendirian perkumpulan. (2) Biaya
pengesahan badan hukum Perkumpulan dibayarkan melalui bank persepsi. (3)
Besarnya biaya pengesahan badan hukum Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia. Pasal 13 (1) Pengisian format pendirian pengesahan badan hukum
Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 juga dilengkapi dengan dokumen
pendukung yang disampaikan secara elektronik. (2) Dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa surat pernyataan secara elektronik dari pemohon
tentang dokumen untuk pendirian Perkumpulan yang telah lengkap. (3) Dokumen
untuk pendirian Perkumpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan
Notaris, yang meliputi: a. akta pendirian yang dikeluarkan oleh Notaris yang
memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; b. program kerja; c. sumber
pendanaan; d. surat keterangan domisili; e. nomor pokok wajib pajak atas nama
perkumpulan; dan f. surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa kepengurusan atau
dalam perkara di pengadilan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.394 6 Pasal 14
(1) Pemohon wajib mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan
Format Pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan dan keterangan mengenai
dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta Pemohon bertanggung jawab penuh terhadap format pendirian dan keterangan
tersebut. (2) Dalam hal format pendirian Perkumpulan dan keterangan dokumen
pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Menteri
langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan pengesahan badan hukum
Perkumpulan secara elektronik. Pasal 15 (1) Menteri menerbitkan Keputusan
Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perkumpulan dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak
berkeberatan dari Menteri. (2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Pemohon secara elektronik. (3) Notaris dapat langsung
melakukan pencetakan sendiri Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum
Perkumpulan, menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80
(delapan puluh) gram. (4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib ditandatangani dan dibubuhi cap jabatan oleh Notaris serta memuat frasa
yang menyatakan “Keputusan Menteri ini dicetak dari SABH”. Pasal 16 Dalam hal
format pendirian pengesahan badan hukum Perkumpulan yang dilengkapi dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, Keputusan Menteri tersebut dicabut. Pasal 17
Format pendirian dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
serta surat pernyataan dan tata cara pengisiannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ditetapkan dengan Keputusan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014,
No.394 7 BAB IV PERMOHONAN SECARA NONELEKTRONIK Pasal 18 (1) Dalam hal
permohonan pengesahan badan hukum Perkumpulan tidak dapat diajukan secara
elektronik karena disebabkan oleh: a. Notaris yang tempat kedudukannya belum
tersedia jaringan internet; atau b. SABH tidak berfungsi sebagaimana mestinya
berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, Pemohon dapat mengajukan permohonan
secara manual. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis dengan melampirkan: a. dokumen pendukung; dan/atau b. surat
keterangan dari kepala kantor telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa
tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas
internet. BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 Permohonan pengesahan pendirian
Perkumpulan yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum diundangkannya
Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri ini dengan
melampirkan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
secara tertulis. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Peraturan Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.394 8
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di
Jakarta pada tanggal 25 Maret 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN