SALINAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat dan berperan mewujudkan cita-cita
kemerdekaan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan Republik
Indonesia, Desa telah berkembang dalam berbagai
bentuk sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan
agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis
sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat
dalam melaksanakan pemerintahan dan
pembangunan menuju masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera;
c. bahwa Desa dalam susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu
diatur tersendiri dengan undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
membentuk Undang-Undang tentang Desa;
Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, dan
Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan . . .- 2 -
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan, kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
3. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
4. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut
dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan
fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan
wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan
wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
5. Musyawarah . . .- 3 -
5. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama
lain adalah musyawarah antara Badan
Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
6. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut
BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset,
jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar
besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
7. Peraturan Desa adalah peraturan perundang
undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah
dibahas dan disepakati bersama Badan
Permusyawaratan Desa.
8. Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan
kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar
besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
9. Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai
kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan
sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan
sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan
ekonomi.
10. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban
Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala
sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan
dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
11. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari
kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau
perolehan hak lainnya yang sah.
12. Pemberdayaan . . .- 4 -
12. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya
mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan
masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan,
sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan,
kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui
penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan
pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah
dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
13. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
15. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau
Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
16. Menteri adalah menteri yang menangani Desa.
Pasal 2
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pasal 3 . . .- 5 -
Pasal 3
Pengaturan Desa berasaskan:
a. rekognisi;
b. subsidiaritas;
c. keberagaman;
d. kebersamaan;
e. kegotongroyongan;
f. kekeluargaan;
g. musyawarah;
h. demokrasi;
i. kemandirian;
j. partisipasi;
k. kesetaraan;
l. pemberdayaan; dan
m. keberlanjutan.
Pasal 4
Pengaturan Desa bertujuan:
a. memberikan pengakuan dan penghormatan atas Desa
yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan
sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum
atas Desa dalam sistem ketatanegaraan Republik
Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh
rakyat Indonesia;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan
budaya masyarakat Desa;
d. mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi
masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan
Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional,
efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab;
f. meningkatkan . . .- 6 -
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga
masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan
kesejahteraan umum;
g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat
Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang
mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian
dari ketahanan nasional;
h. memajukan perekonomian masyarakat Desa serta
mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek
pembangunan.
BAB II
KEDUDUKAN DAN JENIS DESA
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 5
Desa berkedudukan di wilayah Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Jenis Desa
Pasal 6
(1) Desa terdiri atas Desa dan Desa Adat.
(2) Penyebutan Desa atau Desa Adat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan
penyebutan yang berlaku di daerah setempat.
BAB III
PENATAAN DESA
Pasal 7
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat
melakukan penataan Desa.
(2) Penataan . . .- 7 -
(2) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan
Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan
Pemerintahan Desa;
b. mempercepat peningkatan kesejahteraan
masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanan
publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan
Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
(4) Penataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pembentukan;
b. penghapusan;
c. penggabungan;
d. perubahan status; dan
e. penetapan Desa.
Pasal 8
(1) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (4) huruf a merupakan tindakan
mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.
(2) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan
prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat,
kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta
kemampuan dan potensi Desa.
(3) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. batas . . .- 8 -
a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun
terhitung sejak pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu:
1) wilayah Jawa paling sedikit 6.000 (enam ribu) jiwa
atau 1.200 (seribu dua ratus) kepala keluarga;
2) wilayah Bali paling sedikit 5.000 (lima ribu) jiwa
atau 1.000 (seribu) kepala keluarga;
3) wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 (empat ribu)
jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga;
4) wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara
paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam
ratus) kepala keluarga;
5) wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit
2.500 (dua ribu lima ratus) jiwa atau 500 (lima
ratus) kepala keluarga;
6) wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat,
Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan
Selatan paling sedikit 2.000 (dua ribu) jiwa atau
400 (empat ratus) kepala keluarga;
7) wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling
sedikit 1.500 (seribu lima ratus) jiwa atau 300 (tiga
ratus) kepala keluarga;
8) wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan
Maluku Utara paling sedikit 1.000 (seribu) jiwa
atau 200 (dua ratus) kepala keluarga; dan
9) wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit
500 (lima ratus) jiwa atau 100 (seratus) kepala
keluarga.
c. wilayah kerja yang memiliki akses transportasi
antarwilayah;
d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup
bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam,
sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi
pendukung;
f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk
peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan
Bupati/Walikota;
g. sarana . . .- 9 -
g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa
dan pelayanan publik; dan
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap,
dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah
Desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam wilayah Desa dibentuk dusun atau yang
disebut dengan nama lain yang disesuaikan dengan
asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya
masyarakat Desa.
(5) Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui Desa persiapan.
(6) Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa
induk.
(7) Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam
jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun.
(8) Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.
Pasal 9
Desa dapat dihapus karena bencana alam dan/atau
kepentingan program nasional yang strategis.
Pasal 10
Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung
menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang
bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang
ditentukan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 11
(1) Desa dapat berubah status menjadi kelurahan
berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa melalui Musyawarah Desa
dengan memperhatikan saran dan pendapat
masyarakat Desa.
(2) Seluruh . . .- 10 -
(2) Seluruh barang milik Desa dan sumber pendapatan
Desa yang berubah menjadi kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi kekayaan/aset
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang digunakan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
kelurahan tersebut dan pendanaan kelurahan
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 12
(1) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengubah
status kelurahan menjadi Desa berdasarkan prakarsa
masyarakat dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kelurahan yang berubah status menjadi Desa, sarana
dan prasarana menjadi milik Desa dan dikelola oleh
Desa yang bersangkutan untuk kepentingan
masyarakat Desa.
(3) Pendanaan perubahan status kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 13
Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di
kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi
kepentingan nasional.
Pasal 14
Pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan/atau
perubahan status Desa menjadi kelurahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11
atau kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Pasal 15 . . .- 11 -
Pasal 15
(1) Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan,
penghapusan, penggabungan, dan/atau perubahan
status Desa menjadi kelurahan atau kelurahan
menjadi Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
yang telah mendapatkan persetujuan bersama
Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah diajukan kepada Gubernur.
(2) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah tentang pembentukan, penghapusan,
penggabungan, dan/atau perubahan status Desa
menjadi kelurahan atau kelurahan menjadi Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan
urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah,
kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Gubernur menyatakan persetujuan terhadap
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 paling lama 20 (dua puluh) hari
setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.
(2) Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi
Peraturan Daerah paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3) Dalam hal Gubernur menolak memberikan
persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan
Peraturan Daerah tersebut tidak dapat disahkan dan
tidak dapat diajukan kembali dalam waktu 5 (lima)
tahun setelah penolakan oleh Gubernur.
(4) Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan
atau tidak memberikan penolakan terhadap
Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud dalam
Pasal 15 dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Bupati/Walikota dapat mengesahkan
Rancangan Peraturan Daerah tersebut serta sekretaris
daerah mengundangkannya dalam Lembaran Daerah.
(5) Dalam . . .- 12 -
(5) Dalam hal Bupati/Walikota tidak menetapkan
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui oleh
Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut
dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah
tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku
dengan sendirinya.
Pasal 17
(1) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang
pembentukan, penghapusan, penggabungan, dan
perubahan status Desa menjadi kelurahan atau
kelurahan menjadi Desa diundangkan setelah
mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode
Desa dari Menteri.
(2) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai lampiran peta batas
wilayah Desa.
BAB IV
KEWENANGAN DESA
Pasal 18
Kewenangan Desa meliputi kewenangan di bidang
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pemberdayaan masyarakat Desa berdasarkan prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan adat istiadat Desa.
Pasal 19
Kewenangan Desa meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota; dan
d. kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20 . . .- 13 -
Pasal 20
Pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 huruf a dan huruf b diatur dan diurus
oleh Desa.
Pasal 21
Pelaksanaan kewenangan yang ditugaskan dan
pelaksanaan kewenangan tugas lain dari Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
huruf c dan huruf d diurus oleh Desa.
Pasal 22
(1) Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah
Daerah kepada Desa meliputi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
masyarakat Desa.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai biaya.
BAB V
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Pasal 23
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah
Desa.
Pasal 24
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
c. tertib kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas . . .- 14 -
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k. partisipatif.
Bagian Kesatu
Pemerintah Desa
Pasal 25
Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain
dan yang dibantu oleh perangkat Desa atau yang disebut
dengan nama lain.
Bagian Kedua
Kepala Desa
Pasal 26
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan
Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat
Desa.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan
Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban
masyarakat Desa;
h. membina . . .- 15 -
h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta
mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian
skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran
masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahan
sebagian kekayaan negara guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkan kehidupan sosial budaya
masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara