MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat desa, berkewajiban memberikan
dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa;
b. bahwa untuk mempercepat peningkatan kualitas
pelayanan kepada masyarakat Desa guna perwujudan
kesejahteraan umum sesuai dengan kewenangan Desa,
perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar
Pelayanan Minimal Desa;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
SALINAN
- 2 -
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
- 3 -
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG STANDAR
PELAYANAN MINIMAL DESA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul,
dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin Kecamatan
yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Bupati/Wali kota.
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan Desa.
5. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang
mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk
menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan
melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
6. Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa
meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan
pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa,
pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan
- 4 -
masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal usul dan adat istiadat Desa.
7. Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan
proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai
Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.
8. Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya
disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan
mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang
berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.
9. Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang selanjutnya
disingkat NSPK adalah aturan atau ketentuan yang
dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan urusan
Desa.
10. Hari adalah hari kerja.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
SPM Desa dimaksudkan untuk:
a. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. mempermudah pelayanan kepada masyarakat;
c. keterbukaan pelayanan kepada masyarakat; dan
d. efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 3
SPM Desa bertujuan untuk:
a. mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai
kewenangannya; dan
c. sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja
Pemerintah Desa.
- 5 -
BAB III
STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
Pasal 4
(1) Kepala Desa menetapkan SPM Desa.
(2) SPM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 5
SPM Desa antara lain meliputi:
a. penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan;
b. penyediaan data dan informasi kependudukan dan
pertanahan;
c. pemberian surat keterangan;
d. penyederhanaan pelayanan; dan
e. pengaduan masyarakat.
Pasal 6
(1) Penyediaan dan penyebaran informasi pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a antara lain
meliputi:
a. persyaratan teknis;
b. mekanisme;
c. penelusuran dokumen pada setiap tahapan proses;
d. biaya dan waktu perizinan dan non perizinan; dan
e. tata cara penyampaian pengaduan.
(2) Penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pertemuan
dan media lain yang mudah diakses dan diketahui oleh
masyarakat.
(3) Tata cara penyediaan dan penyebaran informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
(1) Penyediaan data dan informasi kependudukan dan
pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf
- 6 -
b antara lain meliputi:
a. data dan informasi administrasi kependudukan
dalam Buku Administrasi Kependudukan; dan
b. data dan informasi pertanahan pada administrasi
umum dalam Buku Tanah Kas Desa dan Tanah di
Desa.
(2) Penyediaan data dan informasi dalam administrasi
kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus akurat setiap saat dengan menyediakan
data dasar dan data perubahan serta tertib pelaporan.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b harus tertib dalam pengisian administrasi
pertanahan, kepastian data luas kepemilikan tanah, dan
penetapan keputusan Kepala Desa tentang Sketsa
Kepemilikan Tanah.
Pasal 8
(1) Data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
7 dilaporkan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah
Kabupaten/Kota terkait dalam kedudukannya sebagai
instansi penyelenggara pelayanan.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
oleh penyelenggara pelayanan dijadikan sumber data dan
informasi dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat.
Pasal 9
(1) Pemberian surat keterangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf c dari Pemerintah Desa kepada
masyarakat yang akan melakukan proses suatu
pelayanan didasarkan pada data dan informasi yang
telah disesuaikan dengan data dasar dan data perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2).
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan apabila berkas yang diperlukan dalam proses
suatu pelayanan telah lengkap memenuhi persyaratan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
- 7 -
undangan dan telah dilengkapi surat keterangan domisili
dari RT atau RW.
(3) Dalam hal persyaratan untuk proses suatu pelayanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum lengkap,
Pemerintah Desa berkewajiban untuk memberikan
informasi tentang kelengkapan persyaratan yang harus
dipenuhi oleh masyarakat dalam proses suatu pelayanan.
(4) Pemberian surat keterangan dari Pemerintah Desa
kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselesaikan dalam 1 (satu) Hari.
(5) Dalam hal pemberian surat keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat diselesaikan dalam
waktu 1 (satu) Hari, Camat melakukan pembinaan.
Pasal 10
(1) Dalam pemberian surat keterangan kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pemerintah Desa
menggunakan tata naskah dinas sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota belum
menetapkan Tata Naskah Dinas untuk Desa, Bupati/Wali
Kota menetapkan Tata Naskah Dinas untuk Desa dengan
Peraturan Bupati/Wali Kota.
Pasal 11
(1) Penyederhanaan pelayanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf d dilakukan dalam rangka untuk
pelaksanaan penugasan.
(2) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan penugasan sebagian pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.
(3) Penugasan kepada Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dengan memperhatikan:
a. kemampuan sumber daya manusia di Desa;
b. selektifitas dalam pelaksanaan; dan
c. sarana dan prasarana pendukung.
- 8 -
(4) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c antara lain:
a. tempat/loket pendaftaran;
b. tempat pemasukan berkas dokumen;
c. tempat pembayaran;
d. tempat penyerahan dokumen;
e. tempat pelayanan pengaduan;
f. ruang tunggu; dan
g. perangkat pendukung lainnya.
Pasal 12
(1) Persyaratan penetapan Desa-Desa yang diberikan
penugasan untuk melaksanakan pelayanan kepada
masyarakat dan penetapan jenis pelayanan yang akan
ditugaskan serta penetapan SPM Desa ditetapkan dengan
Peraturan Bupati/Wali Kota.
(2) Peraturan Bupati/Wali Kota tentang SPM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain
meliputi:
a. jenis pelayanan;
b. persyaratan pelayanan;
c. proses atau prosedur pelayanan;
d. pejabat yang bertanggung jawab terhadap
pelayanan;
e. petugas pelayanan;
f. waktu pelayanan yang dibutuhkan; dan
g. biaya pelayanan.
Pasal 13
(1) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf e merupakan sarana umpan balik bagi
Pemerintah Desa guna meningkatkan kualitas pelayanan.
(2) Pemerintah Desa memfasilitasi dan mengoordinasikan
pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling lama 3 (tiga) Hari kerja.
(3) Dalam hal fasilitasi dan koordinasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan dalam
- 9 -
3 (tiga) Hari kerja, Camat melakukan pembinaan.
(4) Untuk melaksanakan pelayanan fasilitasi pengaduan
masyarakat Pemerintah Desa menyediakan sarana dan
prasarana.
BAB IV
PEJABAT PENYELENGGARA SPM DESA
Pasal 14
Pejabat penyelenggara SPM Desa terdiri atas:
a. Kepala Desa;
b. Sekretaris Desa;
c. Kepala seksi yang membidangi pelayanan administrasi;
dan
d. Perangkat Desa lainnya.
Pasal 15
(1) Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf a adalah penanggung jawab penyelenggaraan SPM
Desa.
(2) Kepala Desa sebagai penanggung jawab penyelenggaraan
SPM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas:
a. memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan
penyelenggaraan SPM Desa;
b. menyiapkan rencana anggaran dan biaya; dan
c. mempertanggungjawabkan kinerja dalam
penyelenggaraan SPM Desa kepada Bupati/Wali
kota melalui Camat.
Pasal 16
(1) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
huruf b mempunyai tugas melakukan penatausahaan
administrasi penyelenggaraan SPM Desa.
(2) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah penanggung jawab kesekretariatan
penyelenggaraan SPM Desa.
- 10 -
(3) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
Pasal 17
(1) Kepala Seksi yang membidangi pelayanan administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c
mempunyai tugas melaksanakan teknis pelayanan.
(2) Kepala Seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui
Sekretaris Desa.
Pasal 18
(1) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 huruf d bertugas untuk membantu pelaksanaan
pelayanan administrasi.
(2) Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa melalui
Sekretaris Desa.
Pasal 19
Pejabat Penyelenggara SPM Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14 melakukan pengelolaan pelayanan secara
transparan dan akuntabel.
BAB V
PEMBENTUKAN TIM TEKNIS
Pasal 20
(1) Bupati/Wali Kota membentuk tim teknis
penyelenggaraan SPM Desa.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali Kota.
(3) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
mempunyai tugas :
a. mengidentifikasi kewenangan Bupati/Wali Kota yang
berkaitan dengan pelayanan administrasi yang
dalam pelaksanaannya melalui penugasan sebagian
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
- 11 -
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Desa;
b. menyiapkan rancangan kebijakan dan petunjuk
umum yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan
SPM Desa;
c. memfasilitasi penyelenggaraan SPM Desa; dan
d. merekomendasikan kepada Bupati/Wali Kota Desa-
Desa yang telah memenuhi persyaratan untuk
ditetapkan sebagai penyelenggara SPM Desa;
(4) Keanggotaan Tim Teknis penyelenggaraan SPM Desa
terdiri dari unsur-unsur instansi terkait termasuk Camat
dengan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagai
ketua.
(5) Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bertanggung jawab kepada Bupati/Wali Kota.
Pasal 21
(1) Untuk melaksanakan SPM Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 13, berpedoman
pada NSPK SPM Desa.
(2) NSPK SPM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) Dalam upaya percepatan penyelenggaraan SPM Desa
Bupati/Wali Kota menetapkan Desa yang telah
memenuhi persyaratan sebagai Desa percontohan.
(2) Persyaratan dan Desa percontohan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Wali Kota.
(3) Penetapan Desa percontohan dilaporkan kepada Menteri
melalui Gubernur.
(4) Menteri menetapkan Desa percontohan secara nasional.
(5) Desa percontohan secara nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
- 12 -
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 23
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan
SPM Desa.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
lain:
a. memberikan informasi data yang diperlukan oleh
penyelenggara SPM Desa; dan
b. memberikan masukan dalam proses
penyelenggaraan SPM Desa.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 24
(1) Biaya penyelenggaraan SPM Desa dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
(2) Biaya penyelenggaraan SPM Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari rencana kerja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa.
(3) Selain biaya penyelenggaraan SPM Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Desa menerima bantuan dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan
sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB VIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 25
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan
Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara
nasional terhadap pelaksanaan SPM Desa.
- 13 -
(2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan SPM Desa di Kabupaten/Kota.
(3) Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan
pengawasaan terhadap pelaksanaan SPM Desa di
wilayahnya.
(4) Camat melakukan fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan
SPM Desa di wilayahnya.
Pasal 26
Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan SPM
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 mencakup
antara lain:
a. Penyelenggaraan sebagian wewenang yang
pelaksanaannya ditugaskan kepada Desa;
b. Penyelenggaraan SPM Desa; dan
c. Penyelenggaraan SPM Desa yang mudah, cepat,
transparan dan akuntabel.
Pasal 27
Bupati/Wali Kota melaporkan hasil penyelenggaraan SPM
Desa kepada Gubernur dengan tembusan Menteri melalui
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 28
(1) SPM Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dilaksanakan pada jam kantor dan di luar jam kantor.
(2) Ketentuan pelaksanaan pelayanan di luar jam kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
- 14 -
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Januari 2017
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Januari 2017.
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 156.
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
ttd
W. SIGIT PUDJIANTO
NIP. 19590203 198903 1 001.
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2017
TENTANG STANDAR PELAYANAN MINIMAL DESA
NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA SPM DESA
I TARGET STANDAR PELAYANAN MINIMAL
- 2 -
II PANDUAN OPERASIONAL STANDAR PELAYANAN MINIMAL
A. UMUM
1. Penetapan penyelenggaraan Standar Pelayanan Minimal Desa
dimaksudkan agar:
a. Penyelenggaraan pelayanan terhadap masyarakat semakin
dekat dengan sasaran;
b. Semakin kecil rantai birokrasi yang harus ditempuh oleh
masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan; dan
c. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota dapat melakukan
efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan.
2. Adapun tujuan penetapan SPM Desa adalah untuk:
a. Mendorong dan menunjang percepatan pelayanan kepada
masyarakat;
b. Memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai
kewenangannya;
c. Mendorong masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap
kinerja pemerintah Desa dibidang pelayanan publik; dan
d. Pemanfaatan dan pendayagunaan oleh masyarakat secara
aktif.
B. RUANG LINGKUP
1. Ruang lingkup penyelenggaraan SPM Desa meliputi:
a. Penyediaan data dan informasi dalam administrasi
kependudukan dan pertanahan;
b. Pemberian surat keterangan dari pemerintah Desa kepada
masyarakat yang akan melakukan proses suatu pelayanan;
dan
c. Penyederhanaan pelayanan dilakukan melalui penugasan
sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota kepada
Desa dibidang pelayanan dasar.
- 3 -
2. Penyederhanaan pelayanan dilaksanakan melalui penugasan
sebagian pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota kepada Desa.
Penugasan kepada Desa dimaksud disesuaikan dengan:
a. kemampuan Sumber Daya Manusia yang tersedia di Desa,
dilaksanakan secara selektif, dan tersedianya sarana dan
prasarana pendukung;
b. dinilai efisien dan efektif apabila dilaksanakan oleh Desa;
c. dilaksanakan secara selektif; dan
d. tersedianya sarana dan prasarana, yaitu:
1) Tempat/loket pendaftaran.
2) Tempat pemasukan berkas dokumen.
3) Tempat pembayaran.
4) Tempat penyerahan dokumen.
5) Tempat pelayanan pengaduan.
6) Ruang tunggu.
7) Perangkat pendukung lainnya.
3. Persyaratan penetapan Desa yang diberikan penugasan untuk
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dan penetapan
jenis pelayanan yang akan ditugaskan serta penetapan standar
pelayanan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali